Profile > Tata Tertib

Tata Tertib

1. JAM SEKOLAH
Sekolah dimulai pukul 06.45 – 12.45
– Waktu masuk : Pk. 06.45
– Waktu pulang : PK. 10.35 / 11.10 (kelas I & II) Pk. 12.45 (kelas III – VI)
– Siswa datang ke sekolah sebelum waktu masuk.

2. KETERLAMBATAN
– Siswa yang datang terlambat dikenai sanksi dari yang paling ringan sampai terberat. (lihat point 7)
– Siswa yang datang terlambat mengisi Buku keterlambatan pada guru BP.

3. ABSENSI
– Siswa tidak masuk sekolah harus memberikan surat ijin/keterangan pada wali kelas.
– Siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut-berturut tanpa pemberitahuan dan orang tua telah diperingatkan sebanyak 3x tidak diindahkan maka di anggap mengundurkan diri dari sekolah.

4. KEWAJIBAN SISWA
– Mengikuti pelajaran dengan tertib
– Taat kepada guru,tata tertib dan peraturan sekolah
– Menghargai dan menghormati guru, karyawan dan semua siswa
– Mengenakan seragam sekolah dengan ketentuan :

  1.  Senin,Selasa, dan Rabu : seragam putih merah
  2.  Kamis dan Jumat : seragam pramuka
  3.  Sabtu : seragam putih hitam

– Bila upacara bendera memakai seragam putih merah lengkap (topi,dasi)
– Pakaian Olah raga dipakai sesuai jadwal
– Menjaga kebersihan, keamanan lingkungan dan memelihara ketenangan kelas.
– Membawa alat tulis sendiri dan semua buku di sampul rapi.
– Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru dengan baik dan tepat waktu.
– Menunjukan prestasi belajar (nilai) yang baik minimal memenuhi standar KKM.
– Memarkir sepeda ditempat parkir sepeda (sebelah kamar mandi/WC)
– Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
– Menjaga kerapian penampilan pribadi.

5. LARANGAN SISWA
– Berkelahi dengan siapapun dengan alasan apapun pada jam sekolah.
– Membawa gambar,bacaan dan tulisan yang mengandung unsur pornografi.
– Mencoret atau mengotori tembok, bangku, kursi yang merusak keindahan sekolah.
– Mencontek atau melakukan kecurangan lain pada saat ulangan.
– Meninggalkan lingkungan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa seijin guru/Kepala sekolah.
– Mengambil barang/ uang yang bukan miliknya.
– Untuk siswa putra tidak dibenarkan :

  • berambut gondrong, mewarnai rambut, memakai perhiasan (telinga,hidung dll), memodifikasi rambut dengan model-model yang tidak lazim. Untuk siswa putrid tidak dibenarkan:
  • memakai make up, mewarnai rambut, mengenakan perhiasan yang berlebihan, memodifikasi rambut dengan model-model yang tidak lazim
  • Berencana / menunjukan tanda-tanda / sikap akan muncul / membahayakan keselamatan guru, karyawan dan warga sekolah.

– Membawa pulang barang – barang sekolah tanpa ijin
– Membawa HP ke sekolah

6. ORANG TUA WALI/WALI SISWA
– Wajib selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak di rumah.
– Wajib membubuhkan tanda tangan pada buku tugas, PS,PR dan hasil-hasil ulangan anak.
– Wajib hadir bila di minta kehadirannya oleh pihak sekolah.
– Bila ada perubahan nama,alamat ,nomor HP orang tua/ wali segera memberitahukan kepada wali kelas.
– Tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dalam menangani perselisihan antar siswa yang terjadi di lingkungan sekolah. Pelanggaran atas hal ini di anggap pelanggaran berat dan dapat berakibat dikeluarkannya siswa tanpa peringatan.
– Apabila berada di lingkungan sekolah berbusana yang rapi,sopan (aurat tertutup)

7. SANKSI
Bila tata tertib ini di langgar maka akan dikenai sanksi berupa mulai dari :
– Teguran lisan sebanyak 3x
– Peringatan tertulis sebanyak minimal 3x
– Anak di kembalikan kepada orang tua.